Jakarta, Aktual.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menciduk tiga orang dari pihak BUMN dan swasta di Kamis, 31 Maret 2016, dianggap aneh dan janggal. Lantaran hanya mengamankan si pemberi suap, sementara pihak yang menerima malah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat hukum Andri W. Kusuma, menilai KPK terlihat “gagap” karena penangkapan itu tidak memenuhi delik suap. “KPK hanya menangkap penyuapnya tapi tidak ada orang yang disuap,” kata Andri melalui siaran pers, Minggu (3/4).

Seharusnya KPK lebih dahulu menetapkan pihak yang diduga menerima suap, seperti yang dilakukan KPK selama ini. “Delik penyuapan tidak terpenuhi bila KPK tidak segera menetapkan pihak yang disuap. Kalau ini terjadi, tiga orang itu bisa saja lepas,” kata Andri.

Selain itu, Andri mengingatkan agar KPK berhati-hati dan tidak terjebak ke dalam ruang negosiasi dengan Kejaksaan. Dalam operasi tersebut, ketiga orang yang disebut terlibat transaksi suap adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) berinisial SWA, senior manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta yang menjadi perantara, MRD.

Dari hasil operasi itu KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.835 dalam berbagai pecahan. Ketiga orang yang diciduk juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Suap itu sendiri adalah untuk mengamankan kasus korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, hampir dapat dipastikan uang suap itu sebenarnya akan mengalir ke pihak Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus korupsi PT BA. Sementara, penangkapan tiga tersangka itu diklaim sebagai hasil operasi gabungan KPK dan Kejaksaan Agung.

“KPK jangan mau diseret ke lorong gelap, ruang remang-remang, oleh pihak kejaksaan. Kalau jelas sudah ada data dan bukti suap, segera tetapkan jadi tersangka si orang yang disuap agar kasus ini tidak aneh, ” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: