Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua tidak kooperatif. Pasalnya, Rusli sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan yang dianggap tidak patut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihak sudah geram dengan alasan praperadilan yang dipakai Rusli untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Dianggap begitu (tidak koopratif). Alasan (praperadilan) itu tidak patut,” kata Priharsa saat berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Rabu (8/7).

Lebih jauh disampaikan Priharsa, pihaknya berharap Rusli tidak lagi mangkir dengan alasan praperadilan. Menurut dia, dengan kehadiran Rusli tentu akan membantu demi kelancaran proses penyidikan. “KPK berharap agar tersangka bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan,” kata dia.

Namun demikian, ketika ditanya mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan lembaga antirasuah kepada Rusli, seperti hal penjemputan paksa, Priharsa belum bisa menjawabnya. “Saya belum dapat info (untuk penjemputan paksa),” kata Priharsa.

Seperti diketahui, Rusli tengah tersangkut kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai pada 2011 silam di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bupati yang diusung Partai Demokrat dan Golkar itu diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Akil mengagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus dalam Pilkada Morotai 2011.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu