Jakarta, Aktual.com — Rapat Paripurna DPR RI akhirnya diputuskan untuk ditunda dengan mengembalikan ke jadwal sidang di selasa pekan depan dengan agenda agenda mendegarkan laporan badan legislatif (Baleg) terkait rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (8/12).

“Rapat kita selesai, lantaran tidak memenuhui kuorum (anggota dan fraksi) dan kita lakukan pada hari paripurna biasanya di hari selasa pekan depan,” ujar dia.

Sebelum memutuskan untuk menunda, Fahri memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dalam intrupsi anggota, seperti fraksi Nasdem, Hanura, dan PAN sempat mengusulkan agar paripurna dilakukan pada hari kamis usai pelaksanaan Pilkada serentak.

“Saya sepakat kamis menggelar sidang paripurna, namun seharusnya kondisi ini (anggota yang tidak hadir) dikritisi atas kitidakhadirannya, karena dalam tatib pimpinan harusnya mengatur tentang kewajiban anggota dewan menghadiri rapat paripurna,” ucap instrupsi anggota dewan.

Mendapat intrupsi tersebut, Fahri mengungkapkan bahwa dalam rapat badan musyawarah pimpinan juga menyinggung soal adanya peristiwa penting yakni Pilkada serentak.

“Kita jangan terus menerus menyalahkan DPR padahal kita masuk dalam peristiwa yang amat penting ini, setelah mengalami ini kita akan evaluasi untuk menentukan masa reses bersamaan Pilkda agar dapat berkampanye. Sehingga tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada teman-teman yang tidak hadir hari ini lantaran adanya peristiwa penting dalam sejarah Indonesia,” tandas Fahri tanpa didampingi empat pimpinan DPR lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby