Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus KPK Daeng Muhammad menilai KPK berpotensi merugikan negara, bukan menyelamatkan keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu terkait dengan rusaknya proses manajemen pelaporan dan pengelolaan terhadap aset sitaan dan atau rampasan negara yang terjadi selama ini, terlebih pada barang kendaraan bermotor ataupun mesin.
“Tujuan KPK dibentuk adalah untuk mengembalikan uang negara yang diambil oleh koruptor. Namun karena pengelolaan yang salah oleh KPK, maka barang sitaan dan rampasan mengalami penyusutan nilai jual saat dilelang,” kata Daeng dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus demgan Dirjen Pas Kemenkumham, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/8).
“Artinya, justru yang terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Dikatakan dia, mencontohkan ketika mobil atau motor yang disita KPK harus segera dilelang. Namun, karena kelalaian KPK yang tidak langsung menyerahkan barang sitaan dan rampasan negara itu ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) untuk dikelola.
“Tapi, ketika KPK baru melaporkan dan menyerahkannya setelah putusan tetap dengan jarak waktu yangbsangat jauh sejak penindakannya. Sehingga, harga yang sedianya Rp150 juta, beberapa tahun kemudian nilai jualnya menjadi Rp 60 juta. Itu kan bentuk kerugian negara,” sebut anggota komisi III DPR RI itu.
Tidak sampai di situ, masih dikatakan Daeng yang juga terkejut dengan pernyataan Dirjen Pas Kemenkumham dan kepala Rupbasan DKI yang mengaku tidak menerima adanya laporan ikhwal barang sitaan berupa tanah dan bangunan.
“Yang jadi pertanyaan kenapa KPK tidak menitipkan tanah dan bangunan? Mungkin KPK tahu harga jual tanah dan bangunan makin lama makin mahal. Ini harus didalami,” pungkas Daeng.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka