Perwakilan First Media dan Bolt tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas rencana pencabutan izin penggunaan frekuensi.
Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih melalui pesan singkat menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin kepada Kominfo, sementara itu mereka sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
“Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya,” kata Welly.
Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.
“Pelanggan pun sudah kami migrasikan menggunakan frekuensi unlisenced,” kata dia.
Jasnita saat ini fokus ke layanan nilai tambah salah satunya adalah pusat bantuan atau call center siaga 112 yang berada di lebih dari 20 kota dan kabupaten.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid