Jakarta, Aktual.com — Direktur Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan, tawaran yang disampaikan PT Freeport dalam rangka melakukan kewajiban divestasi ke pemerintah tidak masuk akal.

Freeport mengajukan penawaran senilai divestasi 10,64 persen saham senilai USD1,7 miliar secara resmi pada Rabu (13/1).

Besaran tersebut, USD1,7 miliar, terlalu tinggi untuk harga saham Freeport yang sedang jatuh di bursa saham global. Sahamnya di bursa dunia turun lebih dari 20 persen hingga menjadi USD4 per saham.

“Kita minta pemerintah mengevaluasi, kalau perlu menolak. Karena terlalu nggak masuk akal bahkan terlalu tinggi. Saham Freeport itu turun 20 persen lebih ke USD4 per saham,” tegas Ferdinand di Jakarta kemarin, ditulis Senin (18/1).

Dengan menawarkan harga saham yang kelewat tinggi tersebut, Freeport disebutnya sedang mendikte pemerintah Indonesia. Sebab itu ia meminta pemerintah harus tegas menolaknya karena bisa merugikan negara.

“Sangat tidak elok apa yang dilakukan Freeport, terlalu tinggi. Mereka mestinya punya tawaran harga yang baik untuk sahamnya sendiri. Tidak boleh mark-up kemudian menawarkan divestasi ini akan merugikan negara,” jelasnya.

Ferinand menambahkan, saat ini induk Freeport di Amerika Serikat (AS) sedang jatuh. Jika dihitung harga sahamnya secara keseluruhan tidak sampai USD16,2 miliar‎ seperti yang dinyatakannya, melainkan hanya sekitar USD10 miliar.

“Dari total saham itu kita hitung nilainya berapa kemudian kita hitung 10,64 persen berapa. Bukan Rp16 miliar, malah Rp10 miliar. Barunya 10,64 persen itu sekitar USD500 juta dari divestasi yang ditawarkan‎,” tuturnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebesar 30 persen. Dalam beleid itu diatur tiga jenis kategori divestasi.

Apabila perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen. Apabila perusahaan tambang asing melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen. Apabila melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Freeport, divestasi dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan di tahun 2019 sebesar 10 persen saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.

Artikel ini ditulis oleh: