Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, DR.Ismael Rumadhan,MH, berpendapat, Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) berhak mengajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan sekiranya ia tidak dilantik menjadi Kapolri yang baru.
“Kita tunggu janji Presiden Jokowi sekembalinya dari lawatan ke luar negeri melantik Komjen Pol. BG atau tidak. Bila tidak, maka Komjen Pol. BG berhak mengajukan Kepala Negara ke pengadilan,” katanya, di Ambon, Senin (9/2).
Pertimbangannya, kata Ismael, BG mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di DPR – RI atas usul dari Presiden dan ternyata dinyatakan lolos.
“Jadi tidak ada alasan Presiden membatalkan proses pengajuan Komjen Pol.BG yang secara politik telah diakui DPR – RI dan itu merupakan kekuatan hukum bagi Kepala Negara melantik BG,” ujarnya.
Purek II IAIN Ambon itu mengemukakan, Presiden juga tidak bisa beralasan bahwa Komjen Pol.BG saat ini berstatus tersangka oleh KPK.
“Status tersangka itu juga butuh waktu untuk proses peradilan sehingga Komjen Pol.BG miliki keputusan hukum tetap, sehingga Presiden harus melantiknya dulu dan bisa dibatalkan sekiranya pada akhirnya dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Ismael.
Dia menyarankan Presiden Jokowi agar komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun desakan yang mengatasnamakan rakyat.
“Tegakkan hukum normatif dalam proses pelantikan Kapolri yang baru sehingga tidak memberikan kesan Presiden mudah diintervensi kepentingan politik,” kata Ismael.
Keraguan Presiden, menurut dia, membuat Polri dan KPK saling menjaga citra dari masing – masing institusi sehingga membingungkan masyarakat.
“Kondisi saat ini dimanfaatkan KPK maupun Polri untuk mencari kesalahan sehingga merumitkan Presiden sendiri dan dampaknya memicu saling tidak percaya antardua institusi penegakkan hukum,” ujkar Ismael Rumadhan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan mengumumkan kepastian pelantikan Komjen BG pada Senin, Selasa, atau Rabu pekan depan, seusai melawat dari luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















