Jakarta, Aktual.com – Meski Presiden Jokowi dikatakan tidak mendukung adanya wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK, namun nampaknya perbaikan ditubuh institusi anti rasuah terus mendapatkan perhatian dari elemen masyarakat. Seperti tentang keinginan KPK memiliki kewenangan dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ketua Umum KNPI, Muhammad Rifai Darius menilai tidak tepat bila KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3.

“Itu keberlakuan khusus. Jadi tidak perlu di KPK ada SP3, cukup di Kepolisian dan kejaksaan saja. KPK harus lebih selektif dan hati-hati sehingga tidak lagi terjadi kesalahan seperti yang terjadi sekarang, di praperadilan dikalahkan,” kata Rifai, di Jakarta, Senin (22/6) malam.

Seharusnya, sambung dia, KPK memperkuat dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) nya, sehingga dengan begitu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak ada SP3. Itu kelebihan yang dimiliki KPK.

“Walaupun ada beberapa gerakan atau kebijakan yang diambil KPK dipraperadilan itu merupakan ajang intropeksi bagi KPK. Tetapi dari seluruh gerakan yang sudah ini, KPK sudah mempunyai manfaat yang luar biasa dan KNPI tidak ingin kemudian KPK dilemahkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang