Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kredit bermasalah di sektor perbankan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Setiap kasus, menurut BPK, harus dinilai melalui pemeriksaan menyeluruh untuk membedakan risiko bisnis dari pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto, menyatakan penilaian atas pelanggaran business judgment rule (BJR) membutuhkan proses pembuktian yang tidak sederhana.
“Menentukan apakah sebuah keputusan masih dalam koridor BJR atau tidak, itu membutuhkan proses yang tidak ringan,” ujarnya dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan BPK berada pada fase awal untuk memilah keputusan bisnis yang sah dan tindakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola. Tahap ini, lanjut Pranoto, penting agar risiko usaha tidak otomatis ditarik ke ranah pidana.
Dalam pemeriksaan, auditor negara menilai sejumlah aspek utama, mulai dari keberadaan konflik kepentingan hingga kepatuhan terhadap prosedur internal. “Kredit macet baru bisa dipersoalkan secara hukum apabila prinsip BJR memang tidak dijalankan,” kata Pranoto menegaskan.
Untuk membaca kompleksitas bisnis perbankan, BPK menerapkan pendekatan integrated risk-based auditing yang menggabungkan audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan. Metode tersebut memungkinkan pemeriksa memahami konteks pengambilan keputusan secara utuh, bukan sekadar menilai hasil akhirnya.
Pejabat BPK itu juga menegaskan hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung kerugian negara. Kepastian kewenangan ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dari sisi regulator, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, menyebut kredit macet sebagai konsekuensi yang melekat pada bisnis perbankan. “Kalau tidak ada kredit macet, analis kreditnya harus Tuhan, karena tahu semua risiko,” ucapnya.
Tidak adil, lanjut Yuliana, jika perbankan dituntut agresif menyalurkan kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi setiap kegagalan langsung dipersoalkan secara pidana. Pendekatan seperti itu, menurutnya, justru berpotensi menghambat fungsi intermediasi bank.
Sepanjang pemberian kredit dilakukan tanpa fraud, tanpa konflik kepentingan, dan berada dalam pengawasan yang layak, maka kredit bermasalah seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis. “Dalam kondisi seperti itu, penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan di ranah perdata,” tutur Yuliana.
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan OJK menjalankan pengawasan berbasis risiko dan teknologi untuk memastikan proses kredit berjalan sesuai ketentuan. Otoritas juga siap memberikan keterangan ahli secara objektif apabila suatu perkara memasuki proses hukum.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















