Ilustrasi Vaksin Non Halal

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bawa vaksin Covovax produksi Serum Institute of India Pvt adalah haram. Hal ini sudah ditegaskan dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19.

“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” tulis keterangan MUI dalam laman resminya pada hari Jum’at (24/6).

Menurut fatwa MUI, terdapat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penggunaan vaksin.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin Covovax.

(Gansar Subeki)

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman