Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri yang diajukan oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN).
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (30/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan Pemohon bukan terkait konstitusionalitas norma. Mahkamah menilai upaya hukum dapat dilakukan oleh para pihak apabila adanya permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, yaitu melalui upaya penuntutan atau gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak tercantumnya upaya tersebut dalam Pasal 85 ayat (2) UU 39/2004, tidak serta merta mengakibatkan Pasal 85 ayat (2) UU 39/2004 bertentangan dengan Konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah kemudian berpendapat bahwa masalah yang dialami oleh pekerja Indonesia di luar negeri dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan, bila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
“Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon maupun pekerja lainnya tidak dirugikan oleh berlakunya norma a quo,” jelas Hakim Konstitusi Wahiduddin.
Selanjutnya Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebutkan bila para pekerja Indonesia di Luar Negeri tidak mendapatkan akses keadilan, maka hal itu semata-mata dikarenakan persoalan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Artikel ini ditulis oleh: