Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum kasus e-KTP tak menunjukkan bukti apapun, usai memeriksa mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut memang sengaja dilakukan. Lantaran fokus jaksa yang utama ialah membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

“Perlu kita ingat, dakwaan 9 Maret 2017 adalah dakwaan dan proses sidang untuk membuktikan peran dua orang terdakwa. Artinya, penuntut umum akan fokus membuktikan peran 2 terdakwa,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).

Saat persidangan kemarin, jaksa memang memberikan kesempatan kepada Anas dan Novanto untuk mengklarifikasi dugaan yang ditujukan. Artinya, tidak semua proses sidang digelar untuk ‘menghakimi’ saksi tersebut.

Di sisi lain, jaksa juga terfokus pada dugaan ‘kongkalikong’ antara anggota DPR, pihak Kemendagri dan swasta. Karena sejak awal, kecurigaan KPK, proyek e-KTP sudah diatur sedemikian rupa sejak proses pembahasan di DPR dan pengadaan.

“Pada proses persidangan, kita lihat ada kesempatan (saksi) mengklarifikasi. Semua pembuktian masih dalam konstruksi besar, dari perencanaan dan pengadaan. Ada beberapa bagian yang belum kita buktikan rinci, karena kita masih fokus pada dua terdakwa,” terang dia.

Seperti diketahui, dalam setiap sidang jaksa lazimnya selalu menunjukkan bukti-bukti kepada para saksi yang telah diperiksa. Tapi hal itu tidak dilakukan usai pemeriksaan Anas dan Novanto. Hal ini menarik sebab dua politikus itu tertuang dalam surat dakwan Irman dan Sugiharto.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: