Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk menolak draf perubahan fraksi harga saham yang diajukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah OJK ini dilakukan, setelah mengkaji dan mempelajari rencana perubahan fraksi harga tersebut.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengasawan Pasar Modal OJK, M Noor Rachman, di Jakarta, Jumat (29/1), OJK telah mengembalikan draf rancangan perubahan fraksi harga saham yang dilayangkan BEI tersebut.
“OJK meminta agar dikomentari dahulu mengenai usul tersebut. Jadi sekarang bolanya di BEI,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida menyebutkan, OJK belum memberikan persetujuan untuk mengubah aturan fraksi harga, karena baru efektif pada Februari 2014 lalu
“(Fraksi harga yang berlaku saat ini) kan baru setahun, jika diubah lagi ketika pasar modal sedang dinamis, maka akan perlu penyesuaian lagi,” tegas dia.
Nurhaida menambahkan, pada kondisi ekonomi saat ini OJK menginginkan agar laju bursa saham bergerak stabil tanpa ada rekayasa, dan perdagangan harus berimbang antara kebutuhan pasar dan fraksi.
“Karena dalam hal ini (soal fraksi saham) OJK mempertimbangkan potensi-potensi fluktuasi harga saham di pasar modal,” terang dia.
Menurut dia, jika ada percikan akibat fraksi harga saham ini dan perubahan yang terlalu cepat, dikhawatirkan akan memicu gejolak di bursa saham.
Perlu diketahui, BEI mengusulkan lima kelompk fraksi harga, yakni fraksi Rp1, Rp2, Rp5, Rp10 dan Rp25. Untuk kisaran harga saham Rp50-200 tetap Rp1 dan harga saham Rp200-Rp500 memiliki fraksi Rp2.
Sedangkan, harga saham Rp500-Rp2.000 memiliki fraksi harga Rp5, harga saham Rp2.000-5.000 dengan fraksi Rp10 dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi Rp25.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan