Jakarta, Aktual.com — Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menghasilkan titik temu terkait dengan kelanjutan laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Tiga hal yang belum disepakati oleh MKD dalam pleno dinilai sangat mendasar oleh anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae.
Pertama tantang keputusan MKD melanjutkan proses pelaporan kesidang tanpa melakukan verifikasi terhadap alat bukti dinilai cacat hukum.
“Verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak dilakukan,” kata Ridwan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
Permasalahan kedua adalah terkait dengan legas standing Sudirman sebagai pelapor atas nama Kementeria ESDM. MKD dinilai tidak tepat memanggil seoarang ahli bahasa untuk menilai laporan Sudirman. Ridwan menilai penilaian legalitas laporan harus dari ahli hukum.
“Tapi karena alasan terburu-buru dan desakan masyarakat, mereka lanjutkan hanya dengan mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami,” katanya.
Cacat hukum terakhir, kata Ridwan, MKD langsung akan membuat jadwal sidang tanpa adanya proses verifikasi di atas.
“Saya ingin ini jelas dan terang bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan,” tegasnya.
Ridwan menegaskan, bila tetap dilanjutkan berarti MKD telah melanggar hukum dan itu hanya akan mencederai muruah dewan etik parlemen.
“Bagi kami jangan dilanjutkan sesuatu yang salah, tidak ada akurasi tanpa aspek hukum, apa yang mau dilanjutkan? Ini muruah, MKD melanggar ketentuan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang