Jakarta, aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa sidang etik terhadap ketiga anggota tersebut digelar secara terpisah pada 1–3 Oktober 2025. Adapun tiga terduga pelanggar adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, bersama sejumlah pejabat dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Menurut Erdi, komisi menilai ketiga anggota tersebut lalai karena tidak mengingatkan komandan kompi mereka, Kompol Kosmas K. Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan hasil sidang, majelis KKEP menjatuhkan sanksi etika dan administratif.
“Sanksi Etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.
Selain itu, ketiganya juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menambahkan bahwa ketiga anggota tersebut menerima keputusan tanpa mengajukan banding.
“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ujarnya.
Erdi menegaskan, sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Ia menambahkan, meski para pelanggar bukan pelaku utama, mereka tetap harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang yang juga dijatuhi sanksi patsus dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.
Sebagai informasi, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8). Bripka Rohmat menjadi pengemudi, sementara perwira di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K. Gae.
Keduanya telah menjalani sidang KKEP dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Kompol Kosmas serta demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat. Keduanya diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















