Bengkulu, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena melakukan tindak pidana pungutan liar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, pada Rabu (27/3), mengumumkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah WH (42) dari Kabupaten Rejang Lebong, HAP (40) dari Kota Bengkulu, dan FR (43) juga dari Kota Bengkulu.
“Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut karena ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pemeriksaan jumlah berat,” kata dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu.
Pada proses pembuatan KIR di jembatan timbang unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat dan supir truk terkait adanya dugaan pungutan liar di UPPKB Jembatan Timbang tersebut.
“Karena kita melaksanakan OTT jadi yang bisa kita buktikan pada hari itu, tapi saya yakin kegiatan (pungli) sudah lama sekali karena banyak laporan dari supir truk dan masyarakat yang menggunakan layanan jembatan timbang tersebut,” ujar dia.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan mengganti uang dengan kupon yang kemudian diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi, menyamarkan pungutan liar tersebut sebagai pembayaran kepada para tersangka.
Menurutnya, besaran pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung pada perkiraan kelebihan tonase kendaraan, sementara biaya pembuatan KIR baru mencapai Rp600 ribu.
“Seharusnya masuk jembatan timbangan tersebut gratis dan kemudian apabila kelebihan tonase harusnya dilakukan tilang selain itu ada pungli terkait pengurusan KIR seperti jika KIR nya mati maka ketiganya menjanjikan menerbitkan KIR baru dengan biaya Rp600 ribu,” jelas dia.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan