Karawang, Aktual.com – Aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita 4 kilogram narkoba jenis ganja kering dari hasil penangkapan tiga orang bandar besar, Selasa (2/5).

“Penangkapan dilakukan di tiga tempat yang berbeda,” kata Kasubag Humas Polres setempat AKP Marjani, di Karawang.

Tiga pelaku yang ditangkap ialah Eka Nuryasin alias Ekaw (23), warga Kampung Babakan Sananga Timur, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Barat.

Pelaku lainnya, Robby Cahya Permana alias Obby (24), warga Dusun Sinarmulya, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, serta Irvan Hidayat (24), warga Dusun Sarijaya, Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Marjani mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka Eka di rumah kontrakannya, daerah sekitar Sadamalun dan menemukan ganja kering seberat 15 gram.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Kemudian petugas menangkap tersangka Robby di sisi jalan sekitar Adiarsa Barat dan menangkap tersangka Irvan di rumahnya, di daerah Kecamatan Majalaya.

Sesuai dengan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Tile, salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk penyidikan, kini ketiga pelaku bandar ganja itu sudah ditahan di ruang tahanan Satnarkoba Polres Karawang,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun,” kata Marjani.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: