Seperti diketahui, penangkapan mereka dilakukan di tengah-tengah ramainya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang lebih dikenal dengan aksi “212”.
Berkas perkara Sri Bintang Pamungkas dikembalikan tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) dengan pemberian petunjuk atau P19.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka