Jakarta, Aktual.co — Tinggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut, anggota Kepolisian Resor Kota Surakarta Aiptu Pudjo Suparwoko diberhentikan dengan tidak homat.
Aiptu Pudjo Suparwoko terakhir yang menjadi anggota Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta diberhentikan dengan tidak hormat per 31 Desember 2014. Pemberhentian itu digelar di Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Kamis (8/1), dengan inspektur upacara Kapolresta Kombes Pol Iriansyah.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah RI nomor 1/2003, sesuai Keputusan Polda Jateng nomor:Kep/2207/XII/2014 tentang PTDH yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Jateng Kombes Pol Andhi Hartoyo.
Pada upacara PTDH yang digelar di Markas Polresta Surakarta itu, tidak dihadiri oleh Aiptu Pudjo Suparwoko. Pada kesempatan itu, secara simbolis surat keputusan pemberhentian dibacakan oleh Kapolresta Surakarta Iriansyah, selaku inspiktur upacara.
Iriansyah mengaku selama menjabat pimpinan kepolisian di Polresta Surakarta, dia sudah tiga kali ini menggelar upacara PTDH. Langkah tersebut, katanya, ditempuh karena mereka dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Keputusan PTDH terhadap anggota Polri tersebut, kata dia, prosesnya sudah melalui mekanisme norma yang ada sehingga diputuskan oleh pimpinan ditingkat Polda Jateng.
“Kita pada prinsipnya harus mengubah Polri ke depan menjadi anggota kepolisian yang benar-benar sebagaimana tuntutan bangsa dan negara ini. Polri yang hadir memelihara kamtibmas, penegak hukum, dan pengayom, serta pelindung masyarakat seperti yanga diharapkan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga harus berani menghadapi kenyataan bahwa anggota Polri yang memang tidak layak, harus ditindak, termasuk anggotanya yang bertugas di jajaran Polresta Surakarta itu.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan juga terhadap seorang anggotanya yang kini masih menjalani tahanan karena terlibat kasus narkoba. Dia menjelaskan tentang komitmen pimpinan Polri, bahwa mereka yang tidak layak menjadi anggota Polri dan hanya merusak citra kepolisian, harus ditindak dengan tegas.
“Hal ini wujud kepemimpinan yang harus ditegakan, dan dari upacara tiga kali PTDH sudah empat anggota yang dihentikan dari kesatuannya,” kata dia.
Menyinggung soal anggotanya bernama Eko yang terlibat narkoba, dia menjelaskan, yang bersangkutan menjalani tahanan sudah dua bulan terakhir terkait dengan proses hukum.
“Namun, bagi anggota yang melakukan pelanggaran yang baru sekali bisa dilakukan pembinaan hingga mereka kembali mengubah perilakunya sebagai anggota Polri,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu