Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau kesungguhan PT Freeport Indonesia dalam menjalankan komitmennya untuk menjalankan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dimana salah satu poinnya adalah membangun pabrik pemurnian (Smelter).

Dikatakannya, jika dalam tiga bulan ke depan tidak ada progres atau kemajuan yang ditunjukan Freeport, maka Pemerintah akan menghentikan izin produksi Freeport di Indonesia.

“Kita lihat perencanaan dia selama enam bulan ini, apa yang dilakukan, kita minta dalam tiga bulan ini sudah harus ada komitmen pembelian teknologi, jelasnya provider teknologi, kita lihat kalau tidak ada kita stop dong, kita lihat perencanaan mereka,” kata Sukhyar saat ditemui di Ritz Charlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah telah mengacu pada Permen Nomor 1 tahun 2014 dan PP No 1 tahun 2014. Meski begitu, Sukhyar mengakui bila pihaknya dalam memberikan batasan waktu ekspor kepada para pelaku tambang di Indonesia seperti kepada Freeport Indonesia memang sudah melanggar UU Minerba yang berlaku.

“Sesuai UU yang berlaku maksudnya Permen yang ada, kalau dia enggak sesuai ya dihentikan, tetapi kita harus cerdas melihat karena semuanya juga masih banyak yang tidak memenuhi, tapi apakah seluruhnya harus dihentikan,” terangnya.

Ia berdalih, kelonggaran batas waktu ekspor yang diberikan merupakan upaya mencegah kevakuman pada produktivitas minerba di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka