Jakarta, Aktual.com — Tiga direksi PT Grand Indonesia diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN), dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengataan, ketiga direksi tersebut adalah Charles Indra selaku Direktur Utama PT Grand Indonesia, Tessa Natalia selaku Direktur PT Grand Indonesia, Harry K selaku Direktur Keuangan PT Grand Indonesia.
“Selain itu, seorang saksi lainnya, yakni direktur PT Nusa Konstruksi Injenering,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).
Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan, karena pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar kontrak yang diteken antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI group Djarum serta PT Grand Indonesia.
Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Di dalam kontrak tidak menyepakati pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kerja sama tersebut menggunakan sistem Builtd, Operate, and Transfer atau membangun, mengelola, dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.290.000.000.000 (Rp 1,2 triliun).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu