Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyebutkan, berdasarkan amanah UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pimpinan DPR RI bisa diberhentikan dari jabatannya karena tiga hal.
“Ketiga hal tersebut adalah meninggal dunia atau berhalangan tetap, telah divonis hukum yang memiliki kekuatan tetap dan mengikat, serta telah diberhentikan dari partai,” kata Taufik Kurniawan pada diskusi “Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (8/12).
Mendengar pernyataan Taufik Kurniawan sejumlah wartawan yang hadir dalm diskusi tersebut serentak berteriak, bahwa pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dapat diberhentikan dari pimpinan DPR RI, karena tidak lagi menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Taufik pun segera meralat pernyataannya, sehingga diskusi kali ini fokus membicarakan persoalan hukum yang dihadapi ketua DPR RI Setya Novanto. “Diskusi hari ini fokus membicarakan Setya Novanto, bukan membicarakan yang lainnya,” katanya.
Ketika ditanya soal, pimpinan DPR RI yang diberhentikan atau dilakukan pergantian oleh partai politiknya, Taufik kemudian mengatakan, hal itu adalah kewenangan dari partai politiknya.