Jamaah Calon Haji kloter pertama embarkasi menanti giliran pembagian gelang dan paspor di Asrama Haji Palembang, Sumsel, Selasa (9/8). Musim haji 2016 ini Embarkasi Palembang memberangkatkan 5.885 calon haji yang terbagi dalam 14 Kloter asal Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Tiga hari sebelum masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II berakhir, tercatat sudah 12.176 jemaah yang telah melakukan pelunasan.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, masa pelunasan tahap II akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017 mendatang. Dengan jumlah itu, tercatat masih ada 1.950 atau 13,80 persen kuota haji yang belum dilunasi.

“Sampai tiga hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap kedua, masih ada 1.950 atau 13,80 persen kuota haji yang belum terlunasi,” terang Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, kemarin.

Disampaikan, pelunasan BPIH reguler Tahap I berlangsung pada tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017 menyisakan 14.129 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

Karena alasan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kemudian membuka pelunasan tahap II pada tanggal 22 Mei hingga 2 Juni 2017. Secara keseluruhan, sudah 202.050 jemaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH.

“Jika sampai dengan tahap II berakhir, masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi di tahap I,” kata Nafit.

Merujuk Keputusan Menteri Agama No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M, diatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000).

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah. Ditjen PHU sendiri membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak 10 persen dari kuota jemaah atau 10.193 orang.

Sampai dengan ditutupnya pelunasan tahap I, 5 Mei 2017 lalu, sebanyak 4.349 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.

“Jemaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,” tutur Nafit.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

Artikel ini ditulis oleh: