Tingginya pungutan atas nama sumbangan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil produksi tambang batu bara membuat sejumlah perusahaan tambang batubara di daerah aliran Sungai Barito mengeluh. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Upaya ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian penataan IUP. Dirjen AHU Kemenkumham, Fredi Haris, mengatakan kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ia mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP.

“Kami siap memblokir,” kata Fredi dalam di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/12).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP ini juga disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.

“Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.

Kemudian sebagai tindak lanjut nantinya, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama. Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Selatan, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka