Mekkah, Aktual.com – Tiga jamaah haji Indonesia yang sempat ditahan petugas imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Senin, (3/10), akhirnya dibebaskan, Selasa (4/10). Ketiga jamaah haji tersebut diketahui membawa uang melebihi ketentuan.
Pembebasan ketiga jamaah itu disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa (4/10) petang waktu Arab Saudi.
“Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan,” katanya.
Disampaikan, dalam proses pemeriksaan tiga jamaah haji didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Rofik Rakib dan penerjemah Shokhari. Ketiga jamaah itu adalah Ansharul Adhim Abdullah, 47 tahun, dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur.
Selanjutnya istri Ansharul Adhim Abdullah yakni Sri Wahyuni Rahayu, 36 tahun, dengan nomor paspor A4227775 dan terakhir Rochmat Kanapi Podo, 58 tahun, dengan nomor paspor B3724068, yang beralamatkan Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur.
Pada Senin (3/10) sekitar pukul 11.30 waktu setempat, mereka ditahan pihak imigrasi karena membawa uang dalam bentuk Dolar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 Riyal.
Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar AS, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp6.235.971.394.
“Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu,” jelas Ahmad. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: