Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengaku heran dengan sikap ngotot Kejaksaan Tinggi menersangkakan Ketua Umum Kadin Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti, meski pengadilan sudah membatalkan penetapan tersangka yang dikeluarkan pihak kejaksaan selaku termohon dalam sidang praperadilan.

Hal ini menyusul putusan praperadilan yang memenangkan La Nyalla tiga kali berturut-turut terhadap Sprindik yang dikeluarkan pihak kejaksaan setempat.

“Soal ini ada perbandingan ketika (kasus) BG (Budi Gunawan) dengan KPK, kok KPK langsung berhenti (kalah praperadilan). Seharusnya jaksa meniru langkah KPK pada praperadilan BG untuk kasus La Nyala. Praperadilan kalah, artinya harus ada sistem (kejaksaan) yang diperbaharui,” kata Wenny menjawab pertanyaan aktual.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/5).

Dikatakan politikus Gerindra itu, publik mulai bertanya-tanya terkait dengan sikap Kejaksaan yang seakan menjadikan La Nyalla sebagai target operasinya.

“Sekarang justru orang menilai macem-macem, ada apa kejaksaan ngotot nguber La Nyalla, kan menjadi kasus lain jadinya,” sebut anggota dewan dapil Sulawesi Utara itu.

Ia menyarankan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam satu forum mencari solusi, agar baik pihak pengadilan maupun kejaksaan dapat bersinergi dalam menegakan hukum di Indonesia.

“Bayangkan sudah 3 kali di sprindik dan 3 kali pula diterima praperadilannya, mau berapa kali sprindik lagi dikeluarkan, justru akan menimbulkan kegaduhan hukum nantinya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang