Jakarta, Aktual.com-PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridho Insan dijemput secara paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dia dijemput setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Kesaksian Ridho sangat dibutuhkan untuk penelusuran kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Sekitar pukul 15.30 WIB penyidik menjemput Ridho di kediamannya di daerah Jakarta Timur,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis(20/10).
Saat ini, Ridho pun telah berada di gadung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun hingga kini belum diketahui seberapa pentingkah keterangan Ridho.
Tapi, diduga kuat yang bersangkutan mengetahui proses penerbitan izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah, yang diketahui menjadi pintu masuk dugaan korupsi Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014,” terang Yuyuk.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra dalam menerbitkan beberapa izin untuk PT AHB.
Berbagai izin yang diterbitkan Nur Alam disinyalir ‘dibarter’ dengan sejumlah uang. Adapun izin-izin yang ditandatangani yakni, Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: