Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan ada tiga kemungkinan keputusan jika Hak Menyatakan Pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digulirkan. Lewat rapat pimpinan DPRD, pilihan itu bakal diputuskan.
Dari perkiraan Taufik, kemungkinan pertama, bakal ada dewan yang berpendapat agar kasus pelanggaran Ahok ditangani Mahkamah Agung.
Kemungkinan kedua, bakal ada yang usulkan agar Ahok diberi peringatan saja dengan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. “Bahkan mungkin ada yang menyanjung nyanjung,” ungkap dia, di DPRD DKI, Selasa (14/4).
Sedangkan kemungkinan ketiga, tak lain pemakzulan Ahok.
Saat ditanya bagaimana dengan sikap partai tempatnya bernaung, yakni Gerindra, Taufik menjawab, “Ini kalau udah langgar Undang-Undang masa dipertahankan.”
Gerindra kata dia tetap berpegang pada hasil temuan tim angket, sebab dibuat secara institusi.”Kalau nanya gerindra gini ya, kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar Undang-Undang. Itu kata UU,” ucap dia.
Saat ini sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukung pengguliran HMP, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra dan PPP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengguliran HMP terhadap Ahok merupakan konsekwensi dari DPRD untuk menegakkan konstitusi.
Dia heran DPRD seperti ragu gulirkan HMP terhadap Ahok. Padahal sudah jelas investigasi Pansus Angket temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok. Dengan sudah jelasnya pelanggaran yang dilakukan Ahok, tidak ada pilihan lain bagi DPRD selain harus gulirkan HMP.
Kata Margarito, DPRD DKI punya kewajiban untuk menegakkan hukum. Sehingga, setelah temukan pelanggaran Ahok maka harus diselesaikan ke tahapan selanjutnya untuk pemberian sanksi. “Untuk menegakkan hukum tiada lain dengan melakukan HMP,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (7/4).
Kalau DPRD DKI sampai tidak menggulirkan HMP, sambung Margarito, itu sama saja dengan mengatakan Ahok tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kalau begitu apa artinya temuan pelanggaran-pelanggaran Ahok di investigasi pansus angket? Berarti mereka tidak mau menegakkan hukum,” ucap dia.
Pansus angket DPRD DKI menemukan peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Artikel ini ditulis oleh:

















