Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta ambil sikap, terkait permasalahan reklamsi di Teluk Jakarta. Terlebih, proyek tersebut ‘dibumbui’ praktik korupsi yang telah menjerat dua pengembang PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

“Momentum ini jadi hal bagus buat Presiden untuk hentikan. Proyek reklamasi yang ada sudah salah kaprah,” kata Riza Damanik dari DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia menyebutkan, ada tiga komponen proyek ini harus dihentikan. Pertama, penolakan masyarakat luas, kedua, kajian akademisi bahwa proyek ini fatal bagi masyarakat Jakarta terutama nelayan. Ketiga, jadi praktik koruptif.

Apalagi, lanjut dia, usulan dua rancangan peraturan daerah diduga menyalahi aturan karena sudah didahului dengan izin pelaksanaan reklamasi. Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, serta Raperda soal rencana kawasan tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara.

“Raperda ini masih dalam proses, tapi kok sudah ada izin reklamasi. Seharusnya ada raperda baru izin reklamasi.”

Hal itu, kata dia, membuat kekeliruan dan lebih herannya lagi proses tersebut tetap ditampung DPRD DKI. “Kenapa DPRD mau tampung kesalahan Pemprov DKI,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: