Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan tiga langkah strategis dalam upaya percepatan infrastruktur. Ketiga langkah tersebut yaitu deregulasi peraturan investasi, fasilitas debottlenecking investor, dan pemasaran proyek infrastruktur.

“Deregulasi peraturan investasi seperti penyederhanaan proses perizinan bidang ketenagalistrikan dari 52 jenis izin menjadi 25 jenis izin dan dari 923 hari menjadi 256 hari; fasilitasi debottlenecking investor yaitu dengan membantu investor mengatasi kendala yang dihadapi atau memfasilitasi investor dengan stakeholder infrastruktur lainnya; pemasaran proyek infrastruktur,” ujar Deputi Perencanaan Penanaman Modal Tampa Hutapea dalam keterangan resminya, Selasa (29/9).

“Infrastruktur merupakan salah satu prioritas pemerintah. Namun, investasi butuh infrastruktur, dan infrastruktur juga butuh investasi. BKPM membantu stakeholder agar bisa segera mempercepat realisasi investasinya,” pungkasnya.

Sepanjang semester I 2015, BKPM mencatat total nilai realisasi investasi infrastruktur sebesar Rp 72,2 triliun. Nilai ini sudah mencapai 63 persen  realisasi tahun 2014 atau 94 persen realisasi tahun 2013.

BKPM juga mencatat pertumbuhan nilai rencana investasi yang signifikan di sektor ini. Selama semester I 2015, BKPM menerbitkan Izin Prinsip investasi
senilai 314 triliun rupiah, atau meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka