Kombes Pol Martinus Sitompul

Jakarta, Aktual.com – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

Kedua tersangka itu adalah M Wahyudi (WHD) alias Yudi mahasiswa UII asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara, yang merupakan panitia diksar Mapala.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara Minggu 29 Januari 2017,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (30/1).

Kata dia, polisi menangkap keduanya secara paksa di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1) dini hari tadi. Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dan menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tewasnya tiga mahasiswa UII.

“Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Martin membeberkan, sejumlah barang yang diamankan dari Posko Mapala Unisi UII antara lain dua unit handphone, sepatu gunung dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat menggelar diksar Mapala.

Setelah menangkap kedua tersangka di Posko, polisi selanjutnya menggeledah kosan kedua pelaku. Dari situ, polisi mengamankan dua buah celana dan 1 baju serta slayer tersangka. Selain itu, satu buah tongkat dari rotan juga ikut diamankan dari kosan tersangka.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang disita tengah dibawa tim gabungan menuju Mako Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Martin.

 

Laporan: Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: