Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Rabu telah melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi berupa tiga unit mobil dengan nilai Rp1,27 miliar.

Lelang tersebut bertempat di KPKNL Tangerang I di Jalan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Tangerang.

“KPK hari ini Rabu, 19 Februari 2020, telah melakukan “asset recovery” melalui kegiatan lelang sebesar Rp1.272.444.444 dari tiga aset yang disita dan dirampas untuk negara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di jakarta, Rabu [19/2].

Kegiatan lelang itu atas dasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019 atas nama Anggiat P Nahot Simaremare.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo.

Tiga mobil yang telah dilelang itu, yakni satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, Nomor Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB harga limit Rp210.282.000.

“Peserta lelang 65 orang, penawar tertinggi sebagai pemenang sebesar Rp361 juta,” kata Ali.

Selanjutnya, satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY beserta STNK dan BPKB harga limit Rp184.517.000.

“Jumlah peserta lelang 21 orang, penawar tertinggi sebagai pemenang Rp229.333.333,” kata Ali.

Terakhir, satu unit mobil merk Jeep Type Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932 beserta STNK dan BPKB harga limit Rp595.967.000.

“Jumlah peserta tujuh orang, penawar tertinggi sebagai pemenang Rp682.111.111,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Sedangkan Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto