Jakarta, Aktual.com – Melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, mobil barang di masa mudik lebaran tahun ini dibatasai pengoperasiannya mulai hari ini, Rabu (21/6).

Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram merupakan jenis mobil yang dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.

Untuk pemberlakuan aturan ini, Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian telah memasang rambu-rambu di seluruh ruas jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Barata menjelaskan, pihak kepolisian memiliki kewenangan apabila lalu lintas tidak terjadi kemacetan untuk memberikan diskresi dan membolehkan jenis mobil untuk melintas.

Diketahui, pembatasan operasional mobil barang disadurkan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang dijelaskan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat dengan SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017.

Mobil barang yang dikecualikan seperti mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan juga nama dan alamat pemilik barang.

“Surat berisi keterangan tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” jelas Barata.
Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: