Rejang Lebong, Aktual.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap tiga oknum petugas honorer Satuan Polisi Pamong Praja, karena diduga menjadi pembuat senjata api rakitan.

Kabag OPS Polres Rejang Lebong Kompol Firdaus PN didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar saat menggelar jumpa pers bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (11/10), mengatakan tiga oknum Satpol PP berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL) tersebut diamankan petugas Rabu sekitar pukul 11.00 WIB di mess Pemkab Rejang Lebong yang terletak tidak jauh dari kantor Diskominfo Rejang Lebong.

Adapun oknum petugas ini ialah HH (54) warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian PDF (23) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan MK (20) warga Desa Transad, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Selain ketiga oknum anggota Satpol PP, petugas juga mengamankan seorang wanita yang berinisial Ml (24) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang serta seorang lagi yang diduga pemesan senpi AA (30) warga Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur.

“Selain mengamankan tiga orang oknum petugas honorer Satpol PP, petugas juga mengamankan seorang wanita yang keberadaannya masih di dalami serta seseorang yang diduga pemesan senpi,” katanya.

Petugas dilapangan tambah dia, juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan jenis laras pendek dimana satu diantaranya sudah jadi dan satu lagi masih dalam proses penyelesaian.

Kemudian peralatan merakit diantaranya satu unit mesin trapo las, tang penjepit, sejumlah potongan besi, palu, girinda mesin dan bor mesin, serta satu butir aminisi kaliber 3,8 milimeter dan perlengkapan lainnya serta ditemukan juga sabu-sabu berikut alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan oknum petugas Satpol PP berstatus honorer tersebut kata dia, berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan adanya penjualan senjata api di mess Pemkab Rejang Lebong.

Untuk mengungkap kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, karena di duga senjata api yang diproduksi ketiga oknum ini sudah banyak.

Sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja Pemkab Rejang Lebong, Rahman Yuzir kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan ketiga oknum honorer Satpol PP yang bertugas di wilayah Kota Curup dan wilayah kecamatan di Lembak.

“Ketiganya kita kenakan sanksi pemberhentian, terhitung hari ini juga,” kata Rahman Yuzir.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: