Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku belum menerima pendapat serta masukan dari Polri dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan dua perkara yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Belum kita terima (pertimbangan dari Polri dan MA, red),” demikian kata Prasetyo, kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/02).
Bila mengacu pada keterangan Prasetyo, hanya dua perkara yang sudah diambil alih dari Jaksa Penuntut Umum. Yakni, kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Namun, ia menyebut kasus yang membelit penyidik KPK Novel Baswedan berbeda cara penanganannya (treatment-nya).
Ia juga mengisyaratkan, meski dua bekas pimpinan lembaga ‘superbody’ itu sudah tidak menjabat pimpinan KPK atau jabatan publik, namun Prasetyo beralasan keduanya merupakan pegiat antikorupsi dan pernah berjasa dalam memberangus ‘rasuah’.
“Ya tidak harus pejabat dong. Kalau kamu tidak wartawan, gimana?,” seloroh dia menjawab alasan opsi ‘deponering’ untuk ‘AS’ dan ‘BW’ yang tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK sehingga tidak ada lagi kepentingan umum di dalamnya.
“Saya ingin jelaskan di sini ya, bahwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi,” dalih Jaksa Agung dari Partai NasDem tersebut.
Menurut ia, dampak korupsi bukan hanya merampas hak hidup dan ekonomi, tapi juga sosial dan politik. Bahkan, Prasetyo menganggap bahwa (perbuatan) korupsi seolah tidak ada korbannya, padahal itu sangat banyak.
“Korbannya masyarakat. Saya katakan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum. Nah, ketika ada pengiat antikorupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana, ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa,” tutur dia.
Prasetyo selaku penuntut umum tertinggi di korps Adhiyaksa, kini sedang mempertimbangkan penyelesaian perkara ‘AS’, ‘BW’, dan Novel setelah dirinya mengambil alih dari Jaksa Penuntut Umum.
Ia mempunyai, tiga opsi penyelesaian. Yakni melanjutkan ke persidangan, mengesampingkan perkara dengan menerbitkan ‘deponering’. Dan menghentikan penuntutan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum memutuskan langkah penyelesaian perkara yang menyeret bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung akan meminta pendapat dan pertimbangan sejumlah Lembaga Negara terkait.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI secara tegas menolak keinginan Kejaksaan melakukan ‘deponering’ terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tersebut.
“Kita tolak,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2) lalu.
Desmond menilai tak ada alasan bagi Kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Beda dengan Bibit-Chandra yang waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya,” ungkap dia.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta masukan serta pertimbangan DPR mengenai opsi ‘deponering’ tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: