Jakarta, Aktual.com – Tiga orang dari kelompok diduga Jemaah Islamiyah Tim yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi Utara dan Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
“Status anggota JI yang ditangkap sudah tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (10/9).
Sebelumnya, tiga orang dari kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat dan Grogol, Jakarta Barat.
Dua tersangka berisinisial MEK dan S ditangkap di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat, pukul 05.30 WIB dan sekitar pukul 06.00 WIB.
“Keduanya ditangkap di dua lokasi yang sama hanya beda jalan, tapi bukan di rumahnya,” kata Ramadhan.
Tersangka berikutnya SH ditangkap di rumahnya Jelambar di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.00 WIB.
SH diketahui salah satu Dewan Syura Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah. Menurut rencana ketiganya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait barang bukti yang diamankan, Ramadhan mengatakan Tim Densus 8i Antiteror masih bekerja di lapangan dan informasi akan diperbarui bila diperoleh data baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara