Jakarta, Aktual.com – Tiga organisasi serikat pekerja menggugat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
“Undang Undang “a quo” telah melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena menciderai rasa keadilan buruh sebagi pembayar pajak,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Basrizal, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (2/9).
Basrizal menjelaskan bahwa buruh dikenai tindakan ketat wajib pajak yang pembayarannya dilakukan oleh para pengusaha.
Basrizal juga menjalaskan bahwa berdasarkan data yang diambil dari International Labour Organization (ILO), rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar 174 dolar AS, atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Padahal dengan upah rendah tersebut buruh masih harus membayar pajak PPH Pasal 21.
Selain itu Pemohon juga menilai bahwa UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak akan diampuni hukumannya, sehingga menciderai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.
“Tidak ada jaminan setelah adanya pengampunan pajak, lantas para pengusaha di masa datang akan taat membayar pajak,” ujar Basrizal.
Dalam petitumnya para pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun tiga organisasi yang mengajukan uji materi ini adalah Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby