Jakarta, Aktual.com – Sejumlah tokoh, yaitu Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan produksi dan penyebaran kabar hoax melalui media elektronik.

Pelaporan ini dilakukan oleh tiga organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari para advokat dari Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan organisasi Harimau Jokowi.

“Hari ini, kami melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. : LP/B/1239/X/2018/BATESKRIM, Tanggal 3 Oktober 2018 dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antar warga masyarakat,” ujar perwakilan tiga elemen tersebut, Petrus Selestinus, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10).

Petrus berpendapat, pengakuan Ratna tak berarti apa-apa. Ia pun mendesak agar Polri tetap mengusut dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dan Fadli Zon sebagai pelaku turut serta.

Terlebih, kata dia, Prabowo, merupakan calon Presiden 2019 dan Ratna Sarumpaet juga sebelumnya masuk dalam Tim Prabowo-Sandi.

“Pernyataan Ratna Sarumpaet yang meminta maaf kepada Prabowo dkk bahwa berita penganiayaan yang menyebabkan dirinya menjadi korban muka lebam, adalah sebagai kabar bohong, sebetulnya sebagai skenario Prabowo, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet memproduksi berita hoax untuk kepentingan tim kampanye Nasional Prabowo-Sandi,” tutur dia.

Karena itu, Petrus meminta Polri mengedepankan kepentingan publik dalam menangani kasus berita hoax yang diduga melibatkan Prabowo, Fadli Zon, dan Ratna Sarumpaet. Berita-berita tersebut, kata dia, telah meresahkan warga, berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat publik. Apalagi terjadi di tengah rakyat Indonesia sedang menghadapi duka bencana alam di NTB dan Sulawesi Tengah.

“Polri tidak boleh segan-segan melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, dan Fadli Zon sebagai tersangka karena diduga telah secara bersama-sama membuat informasi atau laporan palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP juncto Pasal 45A UU ITE,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan