Semarang, Aktual.com – Tiga calon pasangan kepala daerah daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah belum lengkapi berkas pendaftaran.

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tetapkan batas akhir penyerahan berkas tanggal 7 Agustus 2015.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, membeberkan, hingga hari ini, Rabu (5/8) pihaknya masih menagih 15 item syarat administrasi dokumen ke pasangan calon yang belum melengkapi.

Berikut pasangan-pasangan calon yang belum melengkapi persyaratan administrasi:

Calon Wali Kota Semarang yang diusung PKS dan PKB, Soemarmo Hadi Saputro. Belum melengkapi fotocopy ijazah dan belum menyerahkan surat keterangan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Resort Kota Besar Semarang.

Pasangannya, Zuber Safawi, kurang ijazah S-1 yang dilegalisir dan belum menyerahkan tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Calon Wali Kota yang diusung Gerindra, Golkar dan PAN, Sigit Ibnugroho. Belum ada ijazah SLTA yang dilegalisir dan belum menyerahkan bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Pasangannya, Agus Sutyoso, belum serahkan tanda terima SPTPP tahun 2010, 2011, 2012 dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Calon Wali Kota Semarang dari PDI P, Demokrat, dan NasDem, Hendrar prihadi. Belum serahkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani pimpinan gabungan partai pengusung dan kurang softcopy foto berpasangan.

Pasangannya, Hevearita, belum serahkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani gabungan partai pengusung dan kurang tanda terima SPT tahun 2010, 2011.

Atas kekurangan persyaratan tersebut, Henry menegaskan semua pasangan kandidat segera melengkapi, “Jangan menunda-nunda sampai batas akhir persyaratan calon selesai.”

Artikel ini ditulis oleh: