Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/2).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan itu masing-masing Ahmad Jaelani selaku sekretaris DPRD Jatim, Amirullah dari pensiunan Pemprov Jatim dan Abdul Ghafar mantan komisaris PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dalam keterangan yang diberikan Ahmad Jaelani menjelaskan jika dirinya baru menjabat sebagai sekretaris DPRD Jatim sejak tahun 2014. Sehingga, dirinya tidak banyak mengetahui perihal peristiwa pelepasan aset saat Direktur Utama PT PWU dijabat oleh Dahlan Iskan pada periode 2000 sampai 2010.
“Tugas dan wewenang saya yakni memfasilitasi anggota DPRD terkait dengan urusan surat menyurat. Saya juga membacakan surat hasil dengar pendapat antara Komisi C DPRD Jatim dengan PT PWU tahun 2003 lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Trimo mengatakan kalau yang menjadi titik penting yang bisa diambil terkait dengan pemeriksaan saksi ini adalah adanya keterangan proses pelepasan aset tersebut.
“Tadi disebutkan oleh saksi jika ada rekening yang masuk ke bendahara sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan. Ini yang menjadi kuncinya karena ada kesalahan prosedur,” ujarnya.
Di sisi lalin, penasihat hukum terdakwa Agus Dwi mengatakan kalau dalam persidangan ini dirinya juga mengajukan izin kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Tahsin untuk memberikan izin kepada terdakwa berobat keluar negeri.
“Hal ini demi kesehatan Pak Dahlan supaya bisa berobat sesuai dengan petunjuk yang dilakukan oleh dokter spesialis,” katanya.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby