Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda BS dan DT terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/11).
Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, yaitu Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainah dan staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan.
Sedangkan satu saksi lainnya PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin dijadwalkan diperiksa untuk Dewi Tisnawati.Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pelanggaran hukum terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta tersebut.
Sampai saat ini, KPK telah memeriksa 72 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut terdiri atas unsur pegawai dan pejabat Lippo 29 orang, pejabat dan pegawai Pemprov Jabar 11 orang serta pejabat dan pegawai Pemkab Bekasi 32 orang.
Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap/fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan