Jakarta, Aktual.com – Tiga saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak kenal tersangka korupsi pengadaan paket KTP-elektronik (KTP-e), yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Tiga saksi itu antara lain anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Khatibul Umum Wiranu, dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir.
“Irvanto sama Made Oka Masagung saya tidak kenal,” kata Arif usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
KPK pada Senin memeriksa ketiganya sebagai saksi untuk tersangka Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto.
Selanjutnya, Khatibul pun mengungkapkan hal yang sama bahwa dirinya juga tidak mengenal Irvanto maupun Made Oka.
“Cuma ditanya kenal atau tidak kalau tidak kenal kan tidak dikonfirmasi lagi,” kata Khatibul.
Ia pun mengaku tidak ditanyakan oleh penyidik soal panganggaran proyek KTP-e saat itu.
“Penganggaran tidak ditanyain juga karena sudah pernah ditanyain,” kata dia.
Selanjutnya, Mirwan pun mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pembahasan anggaran proyek KTP-e dan juga pengetahuannya tentang tersangka Irvanto dan Made Oka.
“Pembahasan APBN lantas kenal sama Irvanto lantas kenal sama Made Oka, semuanya saya tidak kenal. Hanya itu saja,” ungkap Mirwan.
Saat itu, kata dia, Badan Anggaran DPR tidak pernah membahas soal proyek KTP-e.
“Saya kan di Badan Anggaran, kita hanya membahas postur APBN jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-e,” kata Mirwan.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, nama ketiganya sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Mirwan yang saat itu mantan Wakil Banggar DPR menerima 1,2 juta dolar AS, Arif yang saat itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menerima 108 ribu dolar AS, dan Khatibul yang saat itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat menerima 400 ribu dolar AS.
Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: