‎Jakarta, Aktual.com — Selama tiga tahun, sejak 2010-2012 Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron terima ‘jatah’ dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat lebih dari Rp7 miliar. Uang tersebut dicatut dari setiap kegiatan Dinkes Bangkalan.

Demikian diungkapkan mantan Kepala Dinkes Bangkalan, Lily Setyawati Mukti, saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

“Pemberian 2010 total Rp1,8 miliar, 2011 total Rp2,7 miliar, dan 2012 jumlah Rp3 miliar,” ungkap Lily, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Lily pun mengaku jika pihaknya tidak bisa menolak pemberian ‘fee’ kepada Fuad. Hal itu lantaran, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu memiliki pengaruh sangat kuat di Bangkalan.

Dia juga mengaku, bahwasanya ‘jatah’ uang dari setiap anggaran kegiatan Dinkes Bangkalan kepada Fuad, sudah seperti tradisi dan memang dilakukan oleh Kepala Dinkes sebelumnya.

“Ada hal-hal khusus baru bisa keluar (anggarannya). Jadi harus ada persetujuan, harus menghadap dulu bapak Bupati (Fuad Amin), baru bisa dicairkan. Saya mengikuti ini, karena kalau enggak gitu nggak cair,” terangnya.

Seperti diketahui, KPK mendakwa Fuad Amin Imron telah melakukan tindak pidana pencucian uang sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan, dari 2003 sampai 2010, termasuk yang dia dapat dari Dinkes setempat.

Fuad mensamarkan uang haram tersebut dengan menempatkannya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, serta dengan membuat polis asuransi yang tagihannya mencapai Rp6,979 miliar.

Selain itu, untuk menutupi ‘jatah’ itu, Fuad diduga membeli kendaraan bermotor senilai Rp2,214 miliar, tanah dan bangunan Rp42,425 miliar. Padahal, setelah KPK menghitung pendapatan asli Fuad selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan, total hartanya hanya mencapai Rp3,690 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby