Jakarta, Aktual.com — Korporasi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir mendominasi kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka tercatat menjadi pelaku utama dalam berbagai kasus HAM di tanah air.

Pada 2012 misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat, bahwa korporasi menjadi pihak kedua yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar HAM. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan yang mencapai 1.009 kasus.

Setahun selanjutnya, ada catatan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan, bahwa sepanjang 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“82,5 persen korporasi terbukti menjadi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan. Sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya dan agraria,” papar Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, saat berdiskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6).

Pada sektor perkebunan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat pada 2014 terjadi 57 konflik dan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi perkebunan sebagai pelaku.

“Korporasi yang bergerak di bidang industrial ekstraktif merupakan aktor yang paling banyak terlibat dalam perusakan dan pencemaran lingkungan hidup,” sesal Kholis.

Angka-angka dan jumlah pelanggaran HAM, lanjut Kholis, menjadi merefleksikan bahwa korporasi merupakan aktor non negara yang memiliki potensi besar menjadi pelanggar hak asasi manusia.

Jika dibiarkan terus menerus terjadi terhadap masyarakat, lingkungan hidup, tentunya bukan tidak mungkin akan berdampak pada perekonomian negara serta keberlangsungan bisnis korporasi itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby