Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Gardu Induk (GI) Jawa Bali, dan Nusa Tenggara di PT PLN (Persero) kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangkaa dan barang bukti) dari penyidik Kejati DKI Jakarta ke jaksa penuntut umum Kejari Jaksel,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, Selasa (12/1).

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Wiratmoko Setiadji selaku kuasa direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, Tanggul Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, masing-masing selaku Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada Perkasa. Keduanya semenjadi tersangka untuk kasus pengadaan GI New Sanur, Bali.

Pelimpahan tahap dua itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin, Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor: Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru.

Kerugian negara dari penyelewengan pengadaan dan pembangunan GI New Sanur, Bali, sekitar Rp 11.848.706.191 (Rp 11,8 milyar). Sedangkan untuk GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp 13.379.736.321 (Rp 13,3 milyar).

Tiga tersangka ini merupakan bagian dari 16 orang tersangka terkait kasus pengadaan GI PLN senilai Rp 1.063.700.823.087 atau Rp 1 triliun lebih di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

“Sepuluh tersangka telah diproses di pengadilan terdiri dari sembilan putusannya sudah inkracht dan satu lainnya mengajukan banding. Tiga tersangka yang menyusul hari ini. Dua lagi masih dalam proses penyidikan dan 1 lagi sedang praperadilan,” kata Sudung.

Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu