Jakarta, Aktual.co — Tim satuan tugas khusus (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare, kepada PT. Griya Muyaricaya Gemilang‎ sebesar Rp 30 Miliar‎ tahun 2010, ke tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 
“Penahanan dilakukan selama 20 hari dari tanggal tanggal 25 Maret hingga 13 April  2015 ,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/3).
Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Gusdi Hasanuddin selaku Staf Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare atau Mantan Penyelia Bisnis Kecil PT. BNI Pare-Pare, Drs. Syahminal Yonnidarma selaku Karyawan BNI 46 atau Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare dan ‎Asmiati Khumas selaku Analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT. BNI atau Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare‎.
Dijelaskan Tony, penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda, untuk ‎Drs. Gusdi Hasanuddin dan Drs. Syahminal Yonnidarma di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.‎
“Sedangkan Amiati khumas ditahan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur,” jelasnya.‎
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghancurkan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Disinggung soal satu tersangka lainnya, Tony mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, namun yang hadir hanya tiga tersangka.”tersangka Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT GMG tidak memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di gedung Pidsus Kejagung. Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka tersebut hanya bungkam sambil menutup wajahnya dengan kertas yang telah digenggamnya. 
Ketiga tersangka memilih tutup mulut saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu di lobi gedung bundar. Mereka lebih memilih untuk langsung menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke dalam Rutan.
Sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, ‎sehingga tim penyelidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang karyawan Bank BNI 46 cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai pesakitan. 
Kemepat tesangka itu yakni ‎Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT  BNI Persero Tbk Cabang Parepare GH. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-16/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014, AK‎ selaku Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar yang juga bekas Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare Tahun 2008-2011.
Penetapan AK sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014. Berikutnya, Karyawan BNI 46 yang juga bekas Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare,SY. Penetapan SY sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014 Dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang AG bin TGM berdasarkan Sprindik nomor: Print-19/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar. Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby