Semarang, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi berjamaah kasus penyelewengan pembangunan kolam retensi di Muktiharjo Semarang.

Mereka yakni Tri Budi Purwanto selaku Komisaris PT Harmony International Technology, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmony International Technology dan Direktur CV Prima Desain, Tyas Sapto Nugroho yang meminjam bendera PT Catur Eka Karsa, di mana selaku konsultan pengawas.

Ketiganya dimasukkan ke dalam mobil tahanan setelah keluar menjalani proses pemeriksaan secara marathon selama tiga jam di ruang lantai II kantor Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (12/8).

“Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Eh, bukan, tapi pemeriksaan ini yang terakhir kali,” kata Kepala Kejati Jateng, Hartadi, Rabu (12/8).

Sementara, kata dia, selaku pengguna anggaran tidak hadir dalam periksaan bersama tiga tersangka lain, yakni Nugroho Joko Purwanto selaku Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam – Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) kota Semarang. “Nanti kita panggil lagi. Katanya sakit, tapi surat dokter belum ada. Jadi, yang terakhir ini tidak hadir,” beber dia.

Pihaknya akan menjemput paksa satu tersangka bila tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali. “Apabila kelihatan mempersulit tidak ada keterangan, nanti kita jemput. Nanti kan kita beritahun kepada kalian bila ada penahanan,” ucap dia.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara sementara yang dihitung tim ahli dan penyidik Rp4,7 miliar. Kini, ketiga tersangka ditahan di lapas Kedungpane selama 30 hari ke depan, guna menjalani pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh: