Semarang, Aktual.com – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara di Kabupaten Pekalongan dan Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, akan melakukan pemungutan suara ulang terkait dengan pilkada setempat sebagai tindak lanjut dari rekomendasi petugas panwas.
“Tiga TPS yang akan mengulang proses pemungutan suara pilkada itu adalah TPS 10 Desa Gemek Sekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, serta TPS 01 dan 02 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Jumat (11/12).
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS 10 Desa Gemek Sekti akan diulang, karena panwas menemukan bukti ada pemilih ganda yang menyalurkan hak politiknya.
“Ada pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 07 dan TPS 10, tapi yang bersangkutan tidak melaporkan adanya kesalahan penyusunan DPT itu ke petugas, malah mencoblos di dua TPS tersebut,” ujarnya.
Pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02 Desa Timbangsari, Kabupaten Pekalongan, juga harus diulang karena ditemukan ada warga yang menggunakan formulir C6 milik seseorang yang sedang berada di luar kota.
“Temuan-temuan tersebut membuat pemungutan suara di tiga TPS akan diulang, meskipun hasilnya diperkirakan tidak mempengaruhi pemenang pilkada di daerah setempat,” katanya.
Pada pilkada Kabupaten Pekalongan terdapat pasangan Riswadi-Nurbalistik (PDIP) dan pasangan Asip Kholbihi-Arini Harimurti (PKB), sedangkan pada pilkada Kabupaten Kebumen terdapat pasangan Khayub Mohammad Lutfi-Akhmad Bakrun (Golkar, Nasdem, PKS), pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Gerindra, Demokrat, PKB, PAN), pasangan Bambang Widodo-Sunarto (PDIP, Hanura).
Artikel ini ditulis oleh: