Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, melakukan dialog terbuka dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Dalam pembahasan pada dialog tersebut, mengemuka tiga usulan solusi peningkatan eksplorasi migas yang akan digunakan lebih lanjut.

Pertama, diusulkan agar pembebasan lahan untuk keperluan eksplorasi migas menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas). Dengan begitu, Pemerintah yang akan melakukan pembebasan lahan dengan diharapkan biaya menjadi lebih murah dan proses lebih lancar, dengan biaya pengadaan berasal dari masing-masing KKKS.

“Kalau secara undang-undang memungkinkan, mungkin saja kita lakukan, tapi biaya pembebasan tetap pada KKKS. Mirip di jalan tol, jasa marga yang bayar. Ini jadi PR saya, kami akan eksplore lebih lanjut,” ujar Arcandra di Jakarta, ditulis Minggu (1/10).

Pertimbangan ini diambil oleh Arcandra bukan karena perlakuan khusus bagi industri migas, melainkan memangkas waktu dan biaya di masa eksplorasi. “Ini bukan dalam rangka industri migas minta lex specialist (perlakuan khusus), ini mencari kemudahan agar kegiatan eksplorasi waktunya bisa kita pangkas. Yang kedua, biar biayanya nanti bisa berkurang,” imbuhnya.

Kedua, penyewaan lahan. Menyangkut sengketa lahan yang kerap dipersoalkan mengemuka mekanisme penyewaan lahan tanah, jadi tidak melakukan pembelian.

“Kalau Pak Edi (Perwakilan KKKS) pernah melakukannya berarti boleh. Nanti kita akan eksplore (leasing). Masalah lahan ini masalah besar kalau kita laksanakan bisa menjadi breakthrough (terobosan),” jelas Arcandra.

Wacana tersebut disambut baik oleh Vice President for Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto. “Mengenai sewa, itu salah satu jalan keluar karena ada juga yang tidak bisa diselesaikan dengan transaksi jual beli (pembebasan lahan), seperti tanah ulayat,” ujar Erwin.

Ketiga, data migas. Selama ini, data masih dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga para KKKS begitu terbatas dalam mengakses data karena berlisensi. “Sebenernya PNBP-nya kecil dan mutiplayernya gak seberapa. Nah ini menjadi kendala untuk menganalisa sebuah blok. Saya setuju. Mendingan dibuka dan multipliernya terasa biar eksplorasinya berhasil. Nanti saya akan berdiskusi dengan Pak Menteri,” ujar Arcandra.

Ketiga usulan tersebut, tegas Arcandra, akan dilaksanakan dengan melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. “Usulan akan di-exercise lebih lanjut,” pungkas Arcandra.
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: