Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan aparat polisi ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara palin lama 2 tahun.
Aparat polisi juga mengamankan satu tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu berinisial EULG (31) warga Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahen kecamatan Sirapit Langkat.
“Polisi mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan yang selalu digunakan untuk menggunakan sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Bram Chandra.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, pipet, alat hisap (bong). Kini tersangka juga sudah diamankan dan dipersangkakan dengan pasal 115 UU RI NOmor 35/2009 tentang Narkotika. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu