Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan aparat polisi ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara palin lama 2 tahun.

Aparat polisi juga mengamankan satu tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu berinisial EULG (31) warga Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahen kecamatan Sirapit Langkat.

“Polisi mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan yang selalu digunakan untuk menggunakan sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Bram Chandra.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, pipet, alat hisap (bong). Kini tersangka juga sudah diamankan dan dipersangkakan dengan pasal 115 UU RI NOmor 35/2009 tentang Narkotika. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu